iklan caleg
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal

Avatar photo
×

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Bea Cukai Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, berhasil mengungkap modus baru penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Harianto, SE., Ak., M.Si., dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Rabu (21/10/2026) pagi di Kantor Bea Cukai Sumbawa. Acara dihadiri oleh Kapolres, Dandim 1607, Kajari, dan Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa.

“Ini merupakan modus baru yakni pengiriman menggunakan truck pendingan atau reefer truck) milik perusahaan swasta yang bergerak di budang ritel modern,” ungkap Sugeng Harianto.

Sugeng menjelaskan, penindakan ini terjadi pada hari Jumat 9 Oktober 2026 antara pukul 13.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA di salah satu minimarket modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang.

Penindakan berawal dari sumber informasi intelijen, diperoleh informasi adanya pengangkutan BKC HT Ilegal dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan Truk Berpendingin (Reefer Truck) salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang ritel modern (minimarket modern).

“Berdasarkan hal tersebut, Tim P2 KPPBC TMP C Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalan lintas Sumbawa-Bima dan menemukan truk tersebut di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut dan petugas mendapati 12 koli berisi rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Menurut Sugeng, modus yang digunakan guna mengelabui petugas, selain memanfaatkan truk pendingin muatan logistik komersial, sindikat distribusi rokok ilegal ini menyamarkan kardus rokok ilegal di antara barang muatan lain serta menduplikat kunci box kendaraan secara ilegal tanpa hak.

Dari hasil pemeriksaan, Petugas mendapati sebanyak 236.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Ilegal (rokok ilegal) jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk tanpa dilekati Pita Cukai (Rokok Polos). Berdasarkan hasil perhitungan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 353.020.000,00, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 177.592.000,00.

“Seluruh barang bukti, sarana pengangkut beserta 2 orang pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa, untuk menjalani proses lebih lanjut,” tegasnya.

Tindak lanjut dari penindakan ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Bea Cukai Sumbawa telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS dalam hal ini Unit Reskrim Polres Sumbawa dan telah melakukan Gelar Perkara pada tanggal 10 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil Gelar Perkara lanjutnya, penyidik telah menaikkan status hukum nya ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka dengan inisial RH dan AP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *