iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Realisasi Program MBG di Kabupaten Sumbawa Capai 33,2 Persen

Avatar photo
×

Realisasi Program MBG di Kabupaten Sumbawa Capai 33,2 Persen

Sebarkan artikel ini
sekda kabupaten sumbawa Budi Prasetyo - Realisasi Program MBG di Kabupaten Sumbawa Capai 33,2 Persen
Dr. Budi Prasetiyo

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang ada di daerah, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemda melalui Satgas MBG Kabupaten Sumbawa, mencatat realisasi program tersebut telah mencapai 33,2 persen atau 66.000 orang penerima manfaat dari total 198.667 penerima yang ditargetkan.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo menjelaskan, saat ini terdapat 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi dan melayani 66.000 orang atau sebanyak 33,2 persen. Sementara 132.667 atau 66,8 persen penerima manfaat belum terlayani MBG karena kurangnya SPPG.

“Pembangunan SPPG ini bisa dilakukan Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) seperti yayasan, perusahaan atau investor, kemudian BGN akan menyewa selama empat tahun ke depan. Kemudian pengelola dapurnya bukan dari mitra yang membangun tapi bisa dari masyarakat setempat,” ujarnya saat ditemui media ini Senin, (13/04).

Disebutkan, sebanyak 22 SPPG sudah beroperasi tersebar di Kecamatan Sumbawa, Tarano, Empang, Alas, Plampang, Lunyuk, Maronge, Unter Iwes, Labuhan Badas, Labangka dan Kecamatan Alas Barat.

“Kami targetkan seluruh SPPG akan tuntas pada tahun 2027 mendatang sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan melayani semua sasaran yang ada di Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.

Selain itu, pembangunan SPPG di daerah terpencil juga dilakukan untuk memastikan penerima manfaat MBG seperti para siswa, balita, ibu hamil dan ibu menyusui mendapatkan pelayanan Program MBG.

“Dengan target sasaran sekitar 1.000 penerima manfaat untuk masing-masing lokasi daerah terpencil yang kami ajukan,” terangnya.

Budi prasetiyo menekankan sebelum beroperasi semua SPPG harus memenuhi segala prosedur dan standar yang ada.

“sebelum beroperasi selurug SPPG yang ada harus memenuhi standar seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL),” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *