iklan caleg
Hukum & Kriminal

5 Terduga Pelaku Narkoba Diamankan ke Polres Sumbawa

Avatar photo
×

5 Terduga Pelaku Narkoba Diamankan ke Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Barang bukti // Sumber : Satres Narkoba Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa meringkus lima orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti 16 poket sabu hingga uang tunai diduga hasil transaksi barang haram.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu. Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kelima terduga pelaku masing-masing laki-laki berinsial BS (25), AK (26), A (29), PS (27), dan DD (27). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kamis (02/04/2026) sore kemarin.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” kata kasat.

Lanjut kasat, setelah dilakukan introgasi singkat, BS mengakui barang tersebut miliknya yang dia dapat dari seorang laki-laki berinisial S warga Kecamatan Empang.

“Dilakukan pengembangan terhadap S namun yang berangkutan tidak berada di rumahnya,” ujar Hari.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) uu 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo pasal 23 uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp dan atau uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *