iklan caleg
HeadlinePolitik & Pemerintahan

Pemkab Sumbawa Mulai Menghemat Penggunaan BBM

Avatar photo
8
×

Pemkab Sumbawa Mulai Menghemat Penggunaan BBM

Sebarkan artikel ini
Ivan Indrajaya

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah stretegis untuk menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini, sebagai bentuk respon terhadap kondisi global yang tidak menentu, khususnya dampak konflik internasional yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi dunia.

Kebijakan ini, dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor : 100.3.41/281/Ekon-SDA/III/2026 tentang Penghematan Penggunaan BBM di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Sumbawa Ivan Indrajaya, surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan harapan dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

“Ditetapkan oleh bupati pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 di Sumbawa Besar,” kata kabag, Selasa (31/03/2026) kepada Kabar Sumbawa.

Ivan menerangkan, terdapat Lima poin penting yang harus dipertahikan di dalam surat edaran tersebut. Pertama, dihimbau kepada seluruh ASN yang berdomisili dengan jarak tempuh yang memungkinkan untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju tempat kerja, guna mengurangi konsumsi BBM sekaligus mendukung pola hidup sehat.

Kedua, dalam hal penggunaan kendaraan bermotor, ASN dihimbau untuk beralih ke jenis kendaraan yang lebih hemat penggunaan BBM, seperti menggunakan sepeda motor dibandingkan mobil, sepanjang tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kebutuhan tugas kedinasan.

Ketiga, dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan tujuan atau lokasi yang sama, agar menggunakan kendaraan dinas secara bersama-sama (rombongan), sehingga penggunaan kendaraan dapat lebih efisien dan hemat BBM

Keempat, bagi ASN atau pejabat pemegang kendaraan dinas yang tidak memiliki garasi atau tempat penyimpanan kendaraan yang memadai di rumah, agar meninggalkan kendaraan dinas tersebut di kantor masing-masing guna menjaga keamanan serta menghindari penggunaan di luar kepentingan dinas.

“Kelima, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di lingkungan kerja masing- masing,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *