Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan akan memenuhi instruksi undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Di dalam uu tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Bupati Sumbawa Ir. Syarafuddin Jarot mengatakan, pemerintah daerah akan mengambil beberapa langkah progresif untuk memenuhi perintah uu tersebut. Ia memastikan, efisiensi anggaran belanja pegawai dilakukan tanpa mengorbankan para pegawai itu sendiri.
“Pengurangan pegawai secara alami karena pensiun, menungurkan diri, atau bekerja ke tempat lain, serta meninggal dunia. Itu cara berkurang secara alami tidak kita putus yang sudah ada,” kata bupati.
Kemudian lanjutnya, peningkatan Pendapatan Alsi Daerah (PAD) juga menjadi salah satu solusi untuk menekan persentasi belanja pegawai. Saat ini, ia mengakui total belanja pegawai masih berada di angka 45 persen.
“Sambil yang kedua kita berusaha kerena salah satu sumber APBD adalah PAD. Itu yang sekarang kita upayakan meningkatkan,” jelasnya.
Menurut bupati, semua kebijakan tersebut terus berproses. Ia terus melihat kondisi ini hingga 2027 mendatang sejauh mana selisih antara terget dan kondisi belanja pegawai nantinya.
“Semua pasti berproses. Kebijakan belum diberlakukan sekerang, nanti kita lihat 2027 sejauhmana kondisi yang ada saat itu,” pungkasnya. (KS)













