iklan caleg
Politik & Pemerintahan

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumbawa Segera Terima THR, Segini Besarannya

Avatar photo
×

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumbawa Segera Terima THR, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Kaharuddin

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 2.942 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dipastikan segera menerima Tunjagan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2026.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa Kaharuddin, kepada wartawan, Kamis (12/03/2026) di ruang kerjanya.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

“Sudah mulai proses pencairan. Dipastikan sebelum libur lebaran sudah selesia sesuai dengan pengajuan dari dinas masing-masing,” ungkapnya.

Kaharuddin menjelaskan, pembayaran THR PPK Paruh Waktu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang THR dan Gaji 13. Di dalam pasal 9 ayat 14 diatur bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan THR dengan perhitungan N (bulan bekerja) per 12 di kali dengan gaji.

“Kita mulai hitung, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka mulai Desember 2025 dan gaji mulai Januari dan Februari, jadi 2 bulan bekerja. Maka, N sama dengan 2 bagi 12 di kali 1.000.000,” jelasnya.

Ia mengkaui, sebelumnya pemerintah daerah telah menganggarkan gaji 13 dan THR PPPK Paruh sebesar satu kali gaji. Namun, adanya PP tersebut, mengharuskan pemerintah membayar THR sesuai dengan ketentuan.

“Kita sudah alokasikan di dalam ABPD untuk THR dan Gaji ke 13 untuk PPPK PW. Kita mengalokasikan 1 kali gaji, cuma peraturan tidak memperkenankan. Pada dasarnya kita alokasikan 1 kali gaji,” pungkasnya. (KS)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *