Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kedua belah pihak yakni RK dan HT sepakat berdamai dan menyesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., dikonfirmasi media, Kamis (26/02/2026) membenarkan.
Dijelaskan, pelaksanaan RJ terhadap kasus tersebut berlansung di Ruangan KBO Satreskrim Polres Sumbawa, Rabu 25 Februari malam kemarin. Hadir kedua belah pihak didampingi kuasa hukum dan keluarga masing-masing.
Proses RJ tersebut kata kasat, disaksikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA Mulyawansyah, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brang Biji Aipda Iwan Nasarah, Babinsa Kelurahan Brang Biji Serda Arnold, Forum Komunikasi Lintas Etnis (FKLE) Kabupaten Sumbawa, serta Tokoh Masyarakat.
“Keduanya bersepakat menyelesaikan permasalahan yang pernah terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 dengan jalan damai atau secara kekeluargaan dengan disaksikan oleh tokoh keluarga kedua belah pihak dan FKLE Kabupaten Sumbawa,” jelas kasat.
Menurut kasat, penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ ini menjadi salah satu upaya Polri dalam mengedepankan asas keadilan dan kamanfaatan hukum yang humanis, serta kekeluargaan, terutama untuk perkara dengan latar belakang hubungan dekat antar pihak. Diharapkan, dengan pelaksanaan RJ ini, dapat memulihkan kembali hubungan antara keduanya. (KS)















