Oleh : Fitrah Andiyan (Presiden Mahasiswa Universitas Samawa)
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Masalah LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa hari ini tidak lagi dapat dipersempit sebagai persoalan distribusi teknis. Yang sedang terjadi adalah kegagalan negara melalui pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan subsidi benar-benar hadir untuk kelompok yang dilindungi. Ketika barang bersubsidi sulit diakses, harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), dan masyarakat harus mengantre berjam-jam hanya untuk satu tabung, maka yang dipertanyakan bukan hanya stok, tetapi arah kebijakan dan kapasitas kepemimpinan.
Subsidi energi pada hakikatnya merupakan instrumen keadilan sosial. Negara hadir untuk mengoreksi ketimpangan pasar agar kelompok ekonomi lemah tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar. LPG 3 kilogram adalah bagian dari desain kebijakan tersebut yang dijalankan melalui Pertamina sebagai operator distribusi. Namun kebijakan yang tidak dikawal dengan pengawasan ketat justru menciptakan distorsi: subsidi melebar tanpa kontrol, sasaran tidak presisi, dan ruang spekulasi terbuka lebar.
Di tingkat lokal, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk memastikan kebijakan pusat berjalan efektif. Argumen mengenai pengurangan kuota dari pusat tidak dapat dijadikan tameng permanen. Dalam kerangka desentralisasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan advokasi kebutuhan riil daerah, menyusun basis data konsumsi, serta memperkuat sistem pengawasan distribusi. Ketika keluhan masyarakat terus berulang tanpa solusi struktural, maka yang terlihat adalah sikap reaktif, bukan kepemimpinan strategis.
Pembentukan satuan tugas (satgas) dan forum koordinasi memang memberi kesan responsif. Namun efektivitas kebijakan tidak diukur dari jumlah rapat atau grup komunikasi, melainkan dari perubahan nyata di lapangan. Ketika masyarakat tetap mengeluhkan kelangkaan dan lonjakan harga, maka instrumen tersebut belum bekerja secara substantif. Bahkan, pernyataan yang menempatkan masyarakat sebagai pengawas utama harga dan ketepatan sasaran menunjukkan terjadinya pergeseran tanggung jawab dari negara kepada warga. Ini bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik.
Aksi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Kabupaten Sumbawa pada awal Februari 2026 harus dibaca sebagai peringatan demokratis. Dalam teori politik, legitimasi pemerintah tidak hanya bersumber dari hasil pemilihan, tetapi dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Ketika subsidi tidak tepat sasaran dan distribusi tidak stabil, legitimasi tersebut mulai tergerus. Pemerintah boleh saja mengklaim telah melakukan koordinasi, tetapi legitimasi dibangun dari hasil, bukan pernyataan.
Lebih jauh, persoalan ini menunjukkan adanya problem struktural dalam pengendalian subsidi. LPG 3 kilogram kini digunakan lintas kelas sosial tanpa mekanisme verifikasi yang jelas. Tanpa pembaruan data kesejahteraan dan pengawasan berbasis sistem, subsidi berubah menjadi komoditas bebas yang rentan dimanipulasi. Pemerintah daerah seharusnya mendorong integrasi data sosial dan distribusi agar kebijakan tepat sasaran, bukan sekadar mengandalkan pengawasan manual yang mudah ditembus.
Dalam konteks kepemimpinan Jarot–Ansori, persoalan LPG menjadi ujian nyata komitmen terhadap kesejahteraan rakyat. Kepemimpinan daerah tidak cukup ditunjukkan melalui program simbolik atau retorika pembangunan. Ujian sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah menjamin dapur masyarakat tetap menyala dengan harga terjangkau dan akses yang adil.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah strategis berupa audit distribusi menyeluruh, penindakan tegas terhadap pelanggaran, evaluasi kuota berbasis kebutuhan riil, serta transparansi data kepada publik, maka krisis ini akan berkembang menjadi krisis kepercayaan. Dalam demokrasi, ketika kebutuhan dasar diabaikan, ruang kritik dan konsolidasi gerakan sosial akan semakin menguat.
Persoalan LPG 3 kilogram di Sumbawa bukan sekadar tentang energi rumah tangga. Ia telah menjelma menjadi cermin tentang sejauh mana negara hadir bagi rakyat kecil. Dan dalam ukuran itu, publik berhak menilai apakah pemerintah daerah masih mampu menjaga mandatnya, atau justru sedang kehilangan arah kebijakan di tengah kebutuhan dasar yang mendesak.












