Hukum & Kriminal

Polda NTB Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sumbawa Sebagai Tersangka

Avatar photo
×

Polda NTB Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sumbawa Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polda NTB menetapkan oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial AR sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh GHC yang juga anggota DPRD Sumbawa.

Penetapan status tersangka terhadap AR dibenarkan oleh Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Arisandi, S.I.K., M.Si.

“Benar Mas,” singkat Kombes Pol Arisandi menjawab pesan whatsapp media ini, Selasa (10/02/2026) sore.

Terkait penanganan setelah penatapan tersebut, Kombes Pol Arisandi belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AR dilaporkan ke Polda NTB pada bulan akhir 2024 lalu oleh GHC atas dugaan penganiayaan. Dugaan penganiyaan diduga terjadi saat keduanya melaksanaan kunjungan kerja di Mataram.

Terkait laporan tersebut, AR pun saat itu telah memberikan pernyataan kepada media ini. Ia tidak ingin banyak memberikan tanggapan. Namun demikian, dirinya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *