PendidikanPolitik & Pemerintahan

Dikbud Sumbawa Pangkas Birokrasi Pencarian Dana BOS

Avatar photo
×

Dikbud Sumbawa Pangkas Birokrasi Pencarian Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Ridwan, S.Pd

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa melakukan gebrakan dalam memangkas alur birokrasi keuangan Pendidikan, mulai pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai Triwulan I tahun 2026.

Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.Pd., mengatakan, adapun birokrasi yang dipangkas yakni penghapusan syarat penggunaan surat rekomendasi.

“Kebijakan ini berlaku serentak untuk lebih dari 1.000 lembaga pendidikan di jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.

Lanjutnta, keputusan besar ini lahir dari hasil rapat koordinasi pada Rabu (28/1/2026) yang dihadiri oleh jajaran pimpinan Dinas Dikbud dan Tim Manajemen BOS.

“Telah disetujui sepenuhnya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Menurutnya, penghapusan syarat rekomendasi ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan efisiensi anggaran dan percepatan pelayanan. Kebijakan ini sangat sejalan dengan visi besar pemerintahan Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Jarot – Ansori.

“Kebijakan ini adalah bentuk implementasi nyata dari visi pemerintahan Jarot – Ansori dalam mewujudkan pelayanan birokrasi yang unggul. Kami ingin ada percepatan pembangunan di sektor pendidikan, dan itu dimulai dengan mempermudah akses anggaran bagi sekolah agar proses belajar mengajar tidak terkendala teknis birokrasi,” ujar Ridwan.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Dikbud telah menyampaikan kepada Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa untuk memperluas titik pencairan. Pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah dan Bendahara, dapat langsung melakukan pencairan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) terdekat, yaitu KCP Plampang, KCP Lopok, KCP Lunyuk, KCP Alas, dan KCP Utan.

“Daftar salur Triwulan I dipastikan telah tersedia di bank penyalur guna memudahkan koordinasi,” tegasnya.

Kendati proses pencairan dipermudah, Manajemen BOS tetap menuntut kedisiplinan administratif yang tinggi. Ia menginstruksikan seluruh pengelola BOS di tingkat sekolah untuk segera menyerahkan dokumen wajib kepada Tim Manajemen BOS paling lambat minggu pertama bulan Februari 2026.

Dokumen yang harus dikumpulkan meliputi SPJ Tahun 2025, RKAS Tahun 2026, Rekening Koran Triwulan I Tahun 2026, serta foto copy Buku Rekening Sekolah.

“Pelayanan unggul berarti cepat namun tetap akuntabel. Kami memberikan kemudahan di depan, namun kami minta komitmen sekolah dalam hal kepatuhan pelaporan agar pembangunan pendidikan di era Jarot – Ansori ini benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *