Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial S alias R (46) asal Taliwang, Sumbawa Barat, diringkus Tim Opsnal Polres Sumbawa. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,60 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Selasa (27/01/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijalaskan, yang bersangkutan ditangkap usai melakukan transaski di wilayah Desa Luar, Kecamatan Alas, Senin (26/01/2026) siang kemarin.
Dari hasil interogasi sementara, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang perempuan di sebuah rumah kos. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke lokasi kos yang dimaksud, kamar tersebut ditemukan dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 1 poket besar narkotika jenis sabu dengan berta bruto 45,60 gram, 1 unit sepeda motor yamaha Nmax yang digunakan terduga pelaku, 1 unit Hp Android, plastik hitam, dan selembar tisu telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (KS/Dedi/Septi)







