Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Wanita paruh baya berinisial HA diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa. Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Wilayah Kecamatan Lopok.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku ditangkap dikediamannya di Kecamatan Moyo Hulu, Jumat (23/01/2026) pagi kemarin.
“Saat diintrogasi, HA mengakui perbuatannya,” ungkap kasat.
Lanjut kasat, pihaknya melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian berupa, 4.500.000, dan 1 buah lemari plastik serta 1 buah tabung gas 3kg.
“Kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan atau milik korban. Saat ini sudah diamankan ke Mapolres,” tambah Iptu Andy.
Adapun kronologi kejadian jelas kasat, dugaan pencurian yang menimpah korban, NH warga Desa Mamak, terjadi pada awal januari lalu. Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat ia hendak mengambil uang di dalam dompet cokelat yang disimpan di balik lipatan pakaian dalam lemari.
Nahasnya, dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp2.300.000,- beserta berbagai perhiasan emas mulai dari gelang, kalung, hingga cincin dengan total berat 21 Gram telah raib.
Atas kejadian ini, korban yang mengalami kerugian total mencapai Rp42.300.000,- tersebut sempat berusaha mencari secara mandiri sebelum akhirnya resmi melapor ke Mapolres Sumbawa. (KS/PKL-Anggi)







