Hukum & Kriminal

Terlibat Narkoba, Oknum Staf Desa Diamankan ke Polres Sumbawa

Avatar photo
×

Terlibat Narkoba, Oknum Staf Desa Diamankan ke Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial CA (35) oknum staf desa di Kecamatan Plampang diamankan ke Mapolres Sumbawa. Dia diduga terlibat dalam pengedaran narkorika jenis sabu. Ia ditangkap bersama dua orang rekannya masing-masing berinsial M (40) dan seorang perempuan YK (30), Kamis (22/01/2026) sore kemarin.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Kami merespons informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Plampang. Hasilnya, tim mengamankan terduga pemilik barang haram tersebut beserta dua orang lainnya yang berada di lokasi kejadian,” jelas Kasat Resnarkoba.

Operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi sabu. Saat petugas merangsek masuk, menemukan ketiga terduga.

Meski hasil penggeledahan badan pada awalnya nihil, ketelitian petugas membuahkan hasil. Salah satu anggota Opsnal melihat sebuah kotak bening mencurigakan berada di luar rumah, tepat di bawah jendela.

“Dengan disaksikan oleh saksi umum setempat, kotak tersebut diperiksa dan ternyata berisi 23 poket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Lanjut kasat, terduga pelaku utama, M akhirnya mengakui bahwa kotak tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang ke luar jendela sesaat setelah menyadari kedatangan pihak kepolisian.

“Berdasarkan interogasi singkat, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AR.” tambah Iptu Harirustaman.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 poket sedang dan 20 poket kecil jenis sabu dengan total berat bruto 9,83 gram, 1 buah pipa kaca, gunting, korek gas, alat hisap/bong, kotak bening, serta dompet warna ungu, 3 unit Hp Android, dan uang tunai senilai Rp. 550.000,.

Para terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pengejaran terhadap pemasok berinisial AR. (KS/Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *