Hukum & Kriminal

Satu Anggota Polres Sumbawa Diberhentikan Tidak Hormat

Avatar photo
×

Satu Anggota Polres Sumbawa Diberhentikan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa mengambil tidakan tegas terhadap satu orang anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri

Hari ini, Selasa (13/01/2026) pagi, Kapolres Sumbawa AKBP. Marieta Dwi Ardhini, S.IK., S.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap anggotanya berinisial SIH.

Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan adanya personel yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara PTDH.

Namun, hal ini ditegaskan sebagai langkah sulit yang harus diambil demi menjaga citra dan marwah institusi Polri.

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” tegas Kapolres.

Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk tetap berada di koridor aturan yang berlaku. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan keterlibatan dalam praktik perjudian, terutama yang tengah marak saat ini.

“Saya tekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa untuk tidak melakukan Judi Online maupun bentuk judi lainnya. Jaga disiplin, jangan lakukan pelanggaran kode etik, perbuatan pidana, maupun perbuatan tercela lainnya. Jika terjadi, hal itu akan menjadi kerugian besar bagi anggota, keluarga, maupun organisasi Polri,” ungkap AKBP Marieta dengan tegas.

Di akhir amanatnya, Kapolres berharap agar upacara PTDH ini menjadi yang terakhir di Polres Sumbawa. Beliau mengajak seluruh anggota untuk mengambil hikmah dan pelajaran pahit dari kejadian ini sebagai cermin untuk introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Jadikan hal ini sebagai efek jera agar tidak terulang kembali. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku demi memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *