Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengangkat 2.942 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Selain diberikan hak gaji, mereka juga dipastikan mendapat jaminan kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa Kaharuddin, mengatakan bahwa pemerintah daerah memastikan untuk memenuhi hak para PPPK Paruh Waktu sama seperti PNS dan PPPK Panuh Waktu.
Selain mengalokasikan gaji, juga untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan mereka yang terdiri dari dua jaminan yakni kematian dan kecelakaan kerja.
“Dalam ABPD 2026 sekitar 41 M untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Selain itu, kita alokasikan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Jadi sama seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu,” jelasnya.
Untuk hak gaji tambahnya, PPPK Paruh Waktu menerima Rp 1 Juta perbulan. Mereka juga akan menerima tunjangan hari raya.
“Karena statusnya sudah PPPK, kita siapkan juga tunjangan hari raya. Karena kita anggarakan 14 bulan. Total ada 2.942 orang, masing-masing mendapatkan 1 juta perbulan untuk gaji pokoknya,” pungkasnya. (KS)







