Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.IK., memastikan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan kapolres didampingi Kasat Narkoba IPTU. Harirustaman, S.H., saat gelar barang bukti narkotika, Sabtu (10/01/2026) pagi di Ruang Satres Narkoba.
“Komitmen kami sejak awal menjabat Kapolres Sumbawa kurang lebih 5 bulan sudah gencar melakukan pemberantasan narkoba baik pelaku maupun para korban,” tegas Marieta.
Selain penindakan lanjutnya, pihaknya secara intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahanya narkotika, sebagai upaya pencegahan.
“Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dimanapun sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban narkotika,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba baru saja mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer. Dari kedua orang tersangka, berhasil diamankan berang bukti sabu sebanyak 1 ons.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses lebih lanjut. Keduanya, dikenakan pasal 114 dan 132 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (KS)







