Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 2.942 orang pegawai honorer lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa, secara resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, Senin (22/12/2025) pagi.
Penyerahan yang berlangsung di halaman kantor bupati Sumbawa ini, bupati didampingi oleh Wakil Bupati Drs. Mohamad Ansori. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Budi Prasetiyo, Para Asistes, Staf Ahli, Kepala BKPSM Budi Santoso, Pejabat Pemda Sumbawa terkait, serta para PPPK Paruh Waktu.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengatakan bahwa, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berlandaskan regulasi.
Ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN berbasis perjanjian kerja yang sah menurut peraturan perundang-undangan, bukan tenaga honorer, dan bukan pula ASN penuh waktu.
“Penyerahan SK ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bentuk pengakuan negara atas pengabdian panjang saudara-saudara sekalian. Bersamaan dengan itu, ada tanggung jawab untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap terikat dalam sistem manajemen ASN, termasuk kewajiban memenuhi target kinerja, mematuhi disiplin kerja, serta mengikuti evaluasi berkala sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, kualitas kinerja tidak semata-mata diukur dari durasi kerja, melainkan dari hasil kerja dan dampak pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Secara khusus, bupati memberikan penekanan kepada para guru agar terus berperan aktif dalam membentuk karakter dan kualitas generasi muda Sumbawa.
Sementara kepada tenaga kesehatan, ia meminta agar pelayanan dilakukan secara humanis, cepat, dan profesional. Begitu juga kepada tenaga teknis, diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari 157 guru, 911 tenaga kesehatan, dan 1.874 tenaga teknis. Komposisi ini menunjukkan kebutuhan strategis daerah dalam memastikan keberlangsungan pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan. (KS)







