Mataram, Kabarsumbawa.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan kekerasan fisik yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial AR terhadap rekannya, GHC, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status ini diputuskan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melangsungkan gelar perkara.
“Kemarin posisinya masih penyelidikan. Kita lagi posisi mengumpulkan semua Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan). Tadi, hasil kesepakatan gelar (perkara), itu bisa dinaikkan ke sidik (penyidikan),” ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho, S.H., M.H. yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (10/12/25).
Menurut mantan Kepala BNNK Sumbawa ini, unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dinilai telah terpenuhi, sehingga layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Unsur-unsurnya terpenuhi, ini juga terpenuhi, jadi bisa kita sidik. Nanti kita minta keterangan tambahan,” tambahnya.
Meski status kasus telah naik sidik, Hurri menegaskan bahwa dalam gelar perkara kali ini belum ada penetapan tersangka. Pihak kepolisian masih memerlukan satu tahap lagi untuk memenuhi kelengkapan alat bukti.
“Jadi memang nanti sesuai hasil gelar, apa yang harus kita penuhi, itu baru nanti ada gelar untuk penetapan tersangka. Arah ke situ ada, hanya menunggu kelengkapan saja untuk bisa kita terapkan tersangka,” jelasnya. (KS)







