Politik & Pemerintahan

Pemda Sumbawa Komit Perluas Jangkauan Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Rentan

Avatar photo
×

Pemda Sumbawa Komit Perluas Jangkauan Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Rentan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial (Disos) berkomitmen untuk memperluas jaminan sosial bagi masyatakat ketegori rentan.

Salah satu upaya dilakukan, menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Kecamatan Buer, Rabu (26/11/2025) ini, diikuti sebanyak 180 peserta, terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, para kepala desa, Forkopimcam, petani, buruh tani tembakau, serta masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTSEN desil 1–4 sebagai penerima bantuan iuran premi BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kegiatan ini, menghadirkan dua pemateri yakni Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah S.Sos, M.Si, dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya memaparkan materi mengenai regulasi, manfaat program, mekanisme pendaftaran, hingga teknis bantuan iuran premi bagi penerima manfaat sesuai Perbup.

Para peserta terlihat sangat antusias. Hal ini terlihat dari dinamika diskusi yang berlangsung cukup interaktif, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait manfaat, prosedur klaim, serta batasan-batasan keikutsertaan program.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Abdul Aziz, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Perbup tersebut ingin memastikan petani, buruh tani tembakau, dan warga miskin mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk mengurangi risiko sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Abdul Azis berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi seluruh peserta mengetahui hak dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. (KS)