Politik & Pemerintahan

Bupati Sumbawa Minta Kejelasan Regulasi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Avatar photo
×

Bupati Sumbawa Minta Kejelasan Regulasi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Sebarkan artikel ini
Bupati Jarot Tegaskan Tidak Toleransi Praktik Suap dalam Mutasi Pejabat
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P.,

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot meminta kejelasan regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu khususnya berkaitan dengan penempatan.

Hal ini disampaikan oleh bupati saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Rakornas yang dihadiri oleh Bupati dan Walikota se-Indonesia ini secara resmi dibuka dan dihadiri langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, bupati menyampaikan pertanyaan langsung kepada Kepala BKN mengenai kejelasan regulasi dan pendistribusian PPPK Paruh Waktu.

“Satu kesulitan yang kami hadapi di kabupaten Sumbawa dalam sebulan terakhir, dimana PPPK sangat banyak dan pendistribusiannya tidak jelas dan saya selaku Bupati baru sudah menerima dalam keadaan tidak proporsional,” ungkap Bupati Jarot di hadapan forum .

Bupati Jarot, yang baru saja melantik delapan pejabat tinggi pratama dalam upaya penataan birokrasi pada awal Oktober lalu, menjelaskan upayanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mempertanyakan kelayakan untuk menggeser sejumlah PPPK paruh waktu guna mendukung program strategis, seperti pendataan pajak.

“Nah, kami kan punya banyak tenaga PPPK paruh waktu. Bolehkan mereka ini kita geser ditempatkan di instansi berbeda untuk diperbantukan. Misalnya untuk membantu pendataan pajak di Bapenda dalam kurun waktu sebulan atau dua bulan,” pungkasnya. (KS)