Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo meminta agar seluruh Satuan Pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi segala standar operasional yang ada. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Disampaikan, standar yang dimaksud berupa Sertifikat Laek Higienis Sanitasi (SLHS), HACCP sertifikasi halal hingga rekognisi BPOM. “Surat itu, mewajibkan SPPG yang telah ada maupun yang akan beroperasi untuk memenuhi empat standar yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Adapun empat standar yang harus dipenuhi oleh SPPG yakni SHLS dari kementerian kesehatan melalui dinas kesehatan, Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sertifikasi halal dan rekognisi dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
“Standar-standar ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kebersihan dan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat,” sambungnya.
Untuk menerbitkan sertifikat SPPG harus memenuhi standart yang ditetapkan yakni pengelola harus memenuhi standar pengolahan makanan, uji laboratorium terkait alat hingga air, termasuk sertifikat pekerja.
Saat ini pihaknya sedang mengupayakan BGN untuk segera melatih pekerja dengan narasumbernya dari dinas kesehatan maupun BPOM. Selain itu, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas melakukan inspeksi kesehatan lingkungan, menggunakan instrument yang digunakan untuk memenuhi standart di SPPG atau dapur untuk melaksanakan pengolahan makanan.
“Ketika standart itu sudah terpenuhi sertifikatnya dapat dikeluarkan sertifikat,” kata sekda. (KS)







