Politik & Pemerintahan

Disnakertrans Sumbawa Dorong Semua Karyawan Badan Usaha Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Avatar photo
×

Disnakertrans Sumbawa Dorong Semua Karyawan Badan Usaha Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ingin memastikan semua keryawan badan usaha maupuan perangkat desa mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Sumbawa melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI- Jamsos) Suparno mengatakan, untuk memastikan itu semua, pihaknya membentuk tim kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembentukan tim ini berdasarkan hasil temuan di lapangan, di mana masih ada badan usaha yang lalai untuk mendaftarkan karyawannya termasuk desa sebagai beserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terhadap temuan tersebut pihaknya, bersama Tim Kepatuhan segera menikdalanjutinya. Jika tidak perusahaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

“Tim ini lintas sektor dan ketuanya Kejaksaan. Tim kepatuhan ini merupakan hal yang pertama kita bentuk sembari menunggu terbitnya SK Bupati,” ucapnya.

Pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan badan usaha dan desa untuk mengingatkan mereka agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya. Karena prinsipnya, karyawan ini memiliki hak mendapatkan perlindungan selama bekerja.

“Jadi, kami tetap mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan karyawan yang dimiliki supaya tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dia pun memastikan, berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan masih ada badan usaha yang belum sama sekali mendaftarkan karyawannya. Selain itu ada juga badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya secara utuh.

“Jadi, ada juga perusahaan yang memiliki karyawan misalnya 100 orang, tetapi hanya 80 orang saja yang sudah didaftarkan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, semua karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas hak yang dimiliki jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama bekerja. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *