Politik & Pemerintahan

Satgas CHT Sumbawa Berhasil Sita 84.372 Batang Rokok dan 16.458 Gram Tembakau Ilegel

Avatar photo
×

Satgas CHT Sumbawa Berhasil Sita 84.372 Batang Rokok dan 16.458 Gram Tembakau Ilegel

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Hingga tanggal 10 Oktober 2025 ini, Tim Satgas CHT Kabupaten Sumbawa telah berhasil menyita puluhan ribu batang rokok dan belasan ribu gram tembakau ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Tibum Transmas Mukhtamarwan, S.pt., kepada wartawan Senin (27/10/2025) di ruang kerjanya.

Disebutkan, dalam operasi yang telah dilakukan sejak awal tahun ini, Satgas CHT berhasil mengamankan barang bukti 84.372 batang rokok dan 16.458 gram tembakau ilegal dari pedagang di semua kecamatan.

“Terbanyak di Kecamatan Utan dan Buer,” ungkapnya.

Dijelaskan, adapun jenis pelanggaran yakni rokok dan tembakau tampa pita cukai dan cukai palsu.

“Itu jadi tantangan ke depan karena Menteri Keuangan sedang gencar. Kita kerjasama dengan Ba Cukai, kepolisian dan TNI dalam melakukan operasi,” jelasnya.

Sejauh ini lanjut Wawe akrabnya disapa, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masih berupa teguran dan pembinaan. Ke depan, akan dilakukan penegasan jika mereka masih melakukan hal serupa.

“Ke depan berdasarkan instruksi menteri keuangan harus di tindak tegas. Kemungkinan dalam operasi berikut kita pertegas kembali sanksinya,” tegasnya.

Terkait barang bukti hasil opersi tambahnya, sudah diamankan oleh Bea Cukai. “Barang bukti diamankan oleh bea cukai, nanti akan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *