Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa melalui Satres Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan tiga orang tersangka.
Pemusnahan berlangsungi di Ruang Rupatama Polres Sumbawa dipimpin oleh Kapolres AKBP. AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, didampingi Kasat Narkoba IPTU. Herirustaman, bersama Humas Polres Sumbawa.
Hadir menyaksikan, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala BNNK Sumbawa, Ketua MUI Sumbawa, serta tokoh masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 295,53 gram sabu dengan rincian, tersangka pertama sebanyak 2 poket dengan berat bersih yang terdiri dari 90,36 gram dab 90,73 gram. Tersangka kedua, 7 poket dengan berat bersih yang terdiri dari 4,88, gram, 4,88 gram, 4,22 gram, 4,34 gram, 4,75 gram, 4,68 gram, dan 4,79 gram. Terangka keriga, 1 poket dengan berat bersih 81,9 gram.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari langkah konkret Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Kami juga berharap sinergi dari semua pihak instansi terkait, BNNK, dan juga media untuk terus mendukung dan membantu kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami ingin menjadikan Kabupaten Sumbawa sebagai wilayah yang bebas narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya. (KS)









