Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat terkait dengan status Tanah Pecatu/Swapraja di Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi III, Rabu (15/10/2025) dipimpin oleh Pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, didampingi oleh Anggota Komisi III , yaitu Andi Rusni, S.E., M.M., H. Rusdi, dan Hj. Jamila, S.Pd., SD.
RDP ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Camat Moyo Hulu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa, Kepala Desa Lito, serta Lembaga Komunikasi Pemuda Sumbawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan rekomendasi agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa membentuk kajian teknis komprehensif terkait permasalahan tanah Pecatu di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa, tidak hanya pada Desa Lito.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Komisi III DPRD Sumbawa dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa berharap RDP ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak terkait, serta memberikan kejelasan hukum terkait status Tanah Pecatu di Desa Lito dan wilayah lainnya di Kabupaten Sumbawa. (KS)