Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, bersama dengan instansi terkait, melakukan operasi gabungan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kecamatan Alas dan Alas Barat pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2025.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris menjelaskan, operasi ini berhasil mengamankan 510 botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi, termasuk cafe dan warung.
Selain itu lanjutnya, tim juga menemukan tiga pekerja cafe yang positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine. Kemudian serahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa untuk dilakukan asesmen lebih lanjut.
Lanjut Kasat, operasi ini juga menemukan beberapa pelanggaran, seperti bangunan yang didirikan tanpa izin dan pekerja di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu cafe.
Menurutnya, operasi ini dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumbawa. Barang bukti yang diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (KS)