Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Wakil Bupati Sumbawa memberikan rekomendasi penutupan pangkalan LPG 3 kg yang bermasalah. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Sales Area Manager Retail NTB PT. Pertamina Patra Niaga di Mataram.
Dalam surat bernomor 500.10.8/ 852 /Ekon-SDA/IX/2025 ini, dijelaskan alasan rekomendasi dimaksud.
Disebutkan, sehubungan dengan hasil pengawasan, laporan dari masyarakat, dan hasil Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Kabupaten Sumbawa pada tanggal 22 September 2025 terkait kegiatan distribusi LPg 3 Kg yang dilakukan oleh Pangkalan LPG 3 Kg UD M.
Tim melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan, ditemukan balwa pangkalan dimaksud telah melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan distribusi dan penyaluran LPG 3 Kg.
Dimana, menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan menyalurkan LPG 3 Kg kepada pihak yang tidak berhak.
“Berdasarkan hal tersebut, serta demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam distribusi LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Sumbawa, maka dengan ini kami merekomendasikan kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penutupan terhadap Pangkalan LPG 3 Kg tersebut,” demikian wabup.
Diharapkan langkah ini dapat menjadi upaya pembinaan bagi seluruh pangkalan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pendistribusian LPG 3 Kg.
Dihubungi media ini, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa, Ivan Indrajaya, membenarkan surat rekomendasi tersebut.
“Iya betul suratnya,” singkat Ivan. (KS)










