Politik & Pemerintahan

Pelaksanaan Koperasi Merah Putih Tunggu Petunjuk Pusat

Avatar photo
×

Pelaksanaan Koperasi Merah Putih Tunggu Petunjuk Pusat

Sebarkan artikel ini
E. S. Adi Nusantara

Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com/ – Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah selesai membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, untuk pelakasanaannya, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKMIndag) Sumbawa Adi Nusantara, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Adi, petunjuk dimaksud yakni salah satunya untuk peminjaman dana di Bank Himbara harus ada persetujuan Kades, tetapi di pernyataan Menkeu baru tidak perlu itu.

"yang kita tunggu bukan hanya pernyataan tapi regulasinya,” kata Adi.

Ia melanjutkan, pernyataan Menkeu itu belum bisa diajukan sebagai acuan dalam pelaksanaan KDM. Melainkan harus ada regulasi berupa aturan yang mengatur hal tersebut termasuk juga masalah persentase bunga bagi KDM.

“Di aturan awal kan 6 persen untuk bunganya, nah pernyataan menteri bilang sekitar 2 persen. Regulasinya belum, sehingga kita belum berani melangkah lebih jauh,” ucapnya.

Selain regulasi, belum adanya anggaran untuk pelaksanaan koperasi ini juga masih kendala utama yang dihadapi para pengurus saat ini. Apalagi regulasi terkait modal awal di koperasi ini belum jelas apakah harus membuat proposal terlebih dahulu atau seperti apa nantinya.

“Kalau pun pengurus harus membuat proposal, tetapi proposal yang seperti apa atau proposal bebas ini yang belum jelas. Sehingga mereka juga masih kesulitan untuk melakukan aktivitas usaha,” ujarnya.

Ia tidak menampik semangat para pengurus koperasi untuk melakukan usaha sangat tinggi. Namun, kendala di regulasi teknis menjadi kendala utama mereka, sehingga hingga saat ini belum ada satu pun koperasi merah putih yang melakukan aktivitas usaha.

“Kalau dari kesiapan, kita sudah ready (siap) semua sih, yang jelas provinsi kemarin sudah menyampaikan untuk menyiapkan lima KMP model untuk dilakukan pendampingan khusus berupa modal sebesar Rp10 juta,” pungkasnya. (KS)