Politik & Pemerintahan

Satu Calon PPPK Paruh Waktu Mundur, 39 Orang Belum Serahkan DRH

Avatar photo
×

Satu Calon PPPK Paruh Waktu Mundur, 39 Orang Belum Serahkan DRH

Sebarkan artikel ini
Soal Pendataan Tenaga Non ASN, BKPSDM Sumbawa Terima Tanggapan Masyarakat
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Sumbawa - Serahlihuddin

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satu calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Sumbawa mengundurkan diri. Sementara 39 orang lainnya hingga Kamis (29/09/2025) kemarin, tercatat belum menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa, melalui Kabid pengadaan dan informasi kepegawaian, Serahlihuddin, kepada wartawan.

“Ada satu orang yang mengundurkan diri dan yang bersangkutan juga membuat surat atas keputusan tersebut. Kami juga sudah ajukan ke BKN untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dia mengundurkan diri karena sudah menandatangani kontrak di tempat kerja yang baru. Bahkan yang bersangkutan juga sudah mengunggah surat penguunduran diri tersebut di akunya.

“Sudah kami tindaklanjuti atas surat pengunduran diri tersebut dan yang bersangkutan juga sudah mengunggah di akunnya sebagai salah satu syarat,” Ucapnya.

Surat tersebut nantinya akan langsung terbaca di aplikasi BKN dan secara otomatis langsung dinyatakan gugur. Upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk memastikan proses pengunduran diri itu tidak ada intervensi.

“Surat yang diajukan itu langsung terbaca di sistem sehingga secara otomatis langsung dinyatakan gugur sebagai PPPK paruh waktu,” terangnya.

Sementara berkaitan dengan 39 orang yang belum menyerahkan DRH lanjutnya, masih diberikan waktu hingga dua hari kedepan untuk melengkapi persyaratan tersebut.

“Kita masih punya waktu tinggal dua hari untuk menunggu data 39 orang yang belum masuk tersebut,” ujarnya.

Jika dalam dua hari kedepan mereka tidak kunjung menyerahkan DRH maka pemerintah akan langsung melanjutkan konfirmasi ke BKN. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah orang-orang ini tidak mengisi atau terkendala aplikasi atau teknis lainnya.

“Tidak bisa langsung gugur ketika mereka tidak mengisi DRH melainkan tetap dilakukan pengecekan lebih lanjut. Tetapi jika mereka tidak mengisi maka mereka resmi mengundurkan diri,” tukasnya. (KS)