Politik & Pemerintahan

Penertiban PKL di  Tepi Jalan dan Trotoar, Satpol PP Tunggu Arahan Pimpinan Daerah

Avatar photo
×

Penertiban PKL di  Tepi Jalan dan Trotoar, Satpol PP Tunggu Arahan Pimpinan Daerah

Sebarkan artikel ini
Abdul Haris

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, akan menindak para Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan dan trotoar.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Harus, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Trantibum bahwa seluruh akses yang terkait dengan trotoar, termasuk bahu jalan, tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin.

“Kenapa saya bilang tanpa izin, karena bisa saja di satu titik tertentu kebijakan pimpinan daerah menetapkan itu zona hijau bagi pedagang yang walaupun diatur waktu dan sebagainya,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (23/09/2029) di ruang kerjanya.

Ia menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan edukasi kepada pada PKL.

“Terkait dengan lapak-lapak yang ada di SMA 1 ataupun depan Dinas Sosial pernah kita memberikan edukasi agar lapak mereka tidak di buat permanen. Lapaknya jangan sampai kumuh, lapak bisa dibongkar pasang, tidak menutup saluran,” terangnya.

Sementara kaitan dengan upaya penertiban lanjut Abdul Haris, pihaknya akan berkoordinasi dan menunggu arahan dari pimpinan daerah.

“Saya akan berkoodinasi dengan pimpinan untuk saya mendapat arahan bahwa apakah lokasi itu ditetapkan sebagai zona merah bagi orang berusaha, maka kami akan melakukan penertiban,” tegasnya. (KS)