Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Wakil Bupati Sumbawa Drs.H. Mohamad Ansori menyampaikan penjelasan Bupati Sumbawa terhadap rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2024 tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Sumbawa, Selasa (23/09/2025) ini, dimpimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Sumbawa, didampingi seluruh unsur pimpinan. Turun hadir, Forkopimda, Sekda, Wakil ketua DPRD kabupaten Sumbawa, Kepala OPD, anggota DPRD, BUMN BUMD dan Lurah Kecamatan Sumbawa.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesepakatan bersama tentang perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar penyusunan perencanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di akhir sambutannya Wakil Bupati mengajak semua untuk turut mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Kami yakin bahwa upaya yang kita lakukan ke depan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Secara garis besar rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat kami sampaikan sebagai berikut :
– Pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp2,456.325.459.219,00 berkurang sebesar Rp111.504.333.336,00 atau minus 4,54% menjadi Rp2,344.821.125.883,00 setelah perubahan.
– Belanja daerah semula ditargetkan sebesar Rp2,453.320.459.219,00, berkurang sebesar Rp23,017.736.555,94 atau minus 0,94% menjadi Rp2,430.302.722.663,06 setelah perubahan.
– Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang semula ditargetkan sebesar Rp5.000.000.000,00, bertambah sebesar Rp88.486.596.780,06 atau 1.769,73% menjadi Rp93.486.596.780,06 setelah perubahan.
Penjelasan Lebih Lanjut
– Pendapatan asli daerah (PAD) bertambah sebesar Rp9.406.410.886,00 atau 4,08% menjadi Rp241.346.526.408,00 setelah perubahan.
– Belanja operasi semula dianggarkan sebesar Rp.1.833.140.568.793,00 bertambah sebesar Rp55,233.805.369,79 atau 3,01% menjadi Rp1,888.374.374.162,79 setelah perubahan.
– Belanja modal semula dianggarkan sebesar Rp.233.516.039.957,00 berkurang sebesar Rp73,577.255.398,00 atau 31,51% menjadi Rp159,938.784.559,00 setelah perubahan. (KS)







