Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com/ – Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot mengeluarlan surat edaran tentang perlindungan dan pengamanan hutan. Surat dengan nomor 500.4 /821/ DPRKP/2025 ditujukan kepada seluruh kepala desa dan camat.
Dalam surat tersebut, bupati melarang keras masyarakat membuka lahan atau menebang pohon di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa izin resmi dari Bupati. Selain itu, kepala kepala desa diminta untuk tidak menerbitkan sporadik atas tanah-tanah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk melindungi kawasan hijau dari eksploitasi yang tidak terkendali. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bupati Sumbawa.
Sebelumnya Pemkab Sumbawa juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) perlindungan dan pengamanan untuk menekan terjadinya kerusakan hutan terutama di beberapa wilayah yang masuk dalam kategori kritis.
Jarot menegaskan, hutan merupakan sumber kehidupan yang tak tergantikan, terutama dalam menjaga ketersediaan air. Terlebih hutan saat ini kian memprihatinkan yang berdampak pada berkurangnya debit air sungai.
Menurut Jarot, pembentukan Satgas ini adalah langkah strategis untuk memutus rantai kerusakan hutan yang berujung pada banjir bandang dan krisis lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penertiban, agar masyarakat dan pengusaha tetap bisa mencari nafkah tanpa merusak hutan lindung. (KS)







