Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Nasib pegawai Non-ASN Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa yang tidak terakomodir dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, masih belum jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo menyampaikan, bahwa surat MenPANRB telah menjelaskan klasifikai pegawai non ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Sehingga, ada yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
“Ini kami juga berkoordinasi dengan Provinsi, dan hampir semua daerah mendapatkan fenomena yang sama,” kata sekda peda wartawan, Rabu (17/09/2025) pagi.
Diketakan, pemerintah daerah telah bersurat kepada KemenPANRB terkait kondisi ini. Untuk itu, saat ini belum ada kebijakan resmi terkait nasib mereka.
“Ini (bersurat) sudah kita lakukan dan kita menunggu respon dari KemenPANRB seperti apa pola penanganannya. Jadi belum ada kebijakan resmi apakah kita rumahkan atau lanjutkan, yang jelas masih on proses. Mudahan kita berharap mendapat yang terbaik untuk pengelolaan kepegawaian kita,” jelasnya.
Terkait berapa jumlah Non-ASN yang tidak terakomodir PPPK Paruh Waktu tambah sekda, hasil pendataan diperkirakan sekitar 300 orang. Namun demikian, akan terus dilakukan pendataan sambil menunggu informasi dari pemerintah pusat.
“Artinya kita harus memastikan dia memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, apa masalah mereka tidak bisa paruh waktu, ketikas tes mereka tidak datang, atau salah formasi. Kita tunggu hasilnya dari Kemenpan, kita harapkan yang terbaik,” pungkasnya. (KS)













