SUMBAWA BESAR, kabarsumbawa.com – DPRD Kabupaten Sumbawa mengambil langkah strategis untuk melindungi pelaku usaha kecil. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan ritel modern disetujui dalam Rapat Paripurna, Senin (15/09/2025).
Aturan baru ini fokus pada penciptaan iklim usaha yang adil. Tujuannya melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan dengan ritel modern.
Salah satu poin penting adalah kewajiban alokasi minimal 30% ruang untuk produk lokal di dalam toko swalayan. Kebijakan ini diharapkan bisa membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk asli Sumbawa.
“Ini langkah strategis untuk menjaga denyut nadi perekonomian kerakyatan,” tegas Juru Bicara Komisi II DPRD Sumbawa, Ahmad Nawawi.
Komisi II juga menekankan pentingnya pengawasan ketat. Tujuannya agar aturan ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar diterapkan.
Ranperda ini kini akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah. Setelah disempurnakan, aturan ini akan segera disahkan menjadi Perda yang berlaku.














