Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com — Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (27/08/2025) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD untuk membahas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Rapat ini melibatkan perwakilan pekerja dari CV. Hotel 99 Balong Sumbawa dan PT. Anugerah Perdana/Koperasi TSM, serta instansi pemerintah dan konsultan hukum.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran normatif yang merugikan tenaga kerja. “Setiap perusahaan yang beroperasi di Sumbawa wajib taat asas dan tertib administrasi. Kalau izin tidak jelas, bagaimana PAD bisa meningkat?” tegasnya.
Sayangnya, manajemen PT. Anugerah Perdana/Koperasi TSM tidak hadir dalam forum tersebut meskipun telah diundang secara resmi. Takdir menyebut pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap ketidakhadiran itu.
Dua Kasus Utama Disorot DPRD
Dalam RDP tersebut, Komisi IV menyoroti dua kasus utama:
- Pesangon PHK di CV. Hotel 99
DPRD meminta agar hak-hak mantan karyawan, termasuk pesangon, segera diselesaikan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. - Pengupahan di Bawah UMK oleh PT. Anugerah Perdana/Koperasi TSM
Salah satu mantan karyawan, Siswandi, mengungkap bahwa ia hanya menerima gaji Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan, meski perusahaan melaporkan ke BPJS dengan nominal di atas Rp3 juta. Hal ini memunculkan dugaan manipulasi data pengupahan.
Disnakertrans Masih Kumpulkan Data
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos., menyatakan pihaknya masih dalam proses mengumpulkan data dari berbagai pihak sebelum melakukan mediasi.
Empat Rekomendasi Resmi Komisi IV DPRD
Sebagai hasil dari RDP, Komisi IV DPRD Sumbawa mengeluarkan empat rekomendasi penting:
- CV. Hotel 99 diminta segera membayarkan pesangon sesuai ketentuan, dengan pengawasan dari Disnakertrans dan Balai P2K3 Pulau Sumbawa.
- Pemerintah Daerah diberi waktu 14 hari untuk meninjau dan memverifikasi izin operasional PT. Anugerah Perdana/Koperasi TSM.
- Audit Pengupahan Berkala wajib dilakukan oleh Disnakertrans dan Balai P2K3 untuk mencegah pelanggaran normatif.
- Pertemuan Lanjutan akan dijadwalkan dengan kehadiran wajib dari pimpinan PT. Anugerah Perdana/Koperasi TSM.
Komitmen DPRD: Lindungi Pekerja, Jaga Iklim Investasi
Komisi IV menegaskan komitmennya sebagai pengawas dan jembatan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim kerja yang adil, melindungi hak tenaga kerja, serta memastikan perusahaan beroperasi sesuai aturan. (Ks)







