Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, Pemda Sumbawa melalui Badan Kepegawaian Pemengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) tengah menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Pendayangunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (PANRB).
Kepala BKPSM Sumbawa melalui Kabid Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, menyebutkan, total 2.979 formasi PPPK Paruh Waktu yang usulkan. Jumlah tersebut merupakan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum mendapatkan formasi PPPK.
“Usulan kita sudah selesai, maka nanti Kemenpan RB akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen atau apa yang menjadi usulan formasi kita. Kita menunggu sampai 2 minggu ke depan. Setelah itu, baru disampaikan kepada kita hasil verifikasi terhadap seluruh dokumen yang kita sampaikan,” jelasnya.
Dijelaskan, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Kepmenpan 15 Tahun 2025 tentang kriteria tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan mekanisme pengolahan nilai untuk formasi tahun 2024. Kemudian, Kepmenpan RP Nomor 16 tahun 2025 tetang PPPK Paruh Waktu.
“Jadi acuan kita tetap pada itu. Kalau kita kembali kepada edaran BKN yang terbaru, bahwa kita diminta untuk melakukan beberapa hal, pertama pemetaan, kedua pengusulan formasi sudah kita lakukan dari tanggal 7 – 20 Agustus, dan diperpanjang hingga tanggal 25,” terangnya.
Terkait berapa orang yang akan dikomodir dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, ia belum bisa memastikan. Semua masih menunggu hasil verifikasi dari Kemenpan RB. Setelah hasil verifikasi keluar, selanjutnya akan diumumkan secara terbuka.
“Itulah jumlah yang kita usulkan kemarin, tetap yang diakomidir tergantung hasil verifikasi Kemenpan itu sendiri. Hasilnya akan kami umumkan,” pungkasnya. (KS)













