Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Fraksi Partai Gelora DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi atas inisiatif eksekutif mengajukan ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, kebutuhan fiskal daerah, serta penguatan peran bumd dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Hal ini sampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Gelora, Abron Ishak ,AMD., pada rapat peripurna, Rabu (20/08/2025) pagi di Gedung Kantor DPRD Sumbawa.
Dijelaskan. perubahan perda no. 10/2023 ini sudah menyesuaikan dengan uu no. 1 tahun 2022 dan pp no. 35 tahun 2023, sehingga lebih sinkron dengan kebijakan fiskal nasional. Penyusunan lampiran tarif dan klasifikasi pajak/retribusi lebih jelas, transparan, dan memberi kepastian hukum.
Namun demikian lanjutnya, Fraksi Gelora memberikan beberapa catatan kritis terhadap ranperda tersubut. Antara lain, kejelasan tarif dan obyek pajak / retribusi harus dijabarkan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dilapangan.
Kenaikan/penyesuaian tarif pajak dan retribusi berpotensi membebani pelaku usaha kecil jika tidak diimbangi kebijakan insentif. Perlu sistem digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk mencegah kebocoran PAD.
Kemudian, mekanisme pengawasan dan evaluasi pemungutan harus diperkuat melalui kolaborasi DPRD,BPKP, dan Inspektorat. Paling penting, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sangat penting sebelum implementasikan agar tidak menimbulkan resistensi
Atas dasar itu lanjutnya, Fraksi Gelora memberikan rekomendasi yakni, menerapkan prinsip keadilan tarif berbeda untuk usaha besar dan UMKM. Mendorong pemda meluncurkan aplikasi e-PAD untuk transparansi penerimaan pajak dan retribusi. Melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat/pelaku usaha sebelum diberlakukan. (KS)













