Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – DPRD Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Kedua dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (14/08/2025) pagi tadi. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Nasiruddin didampingi unsur pimpinan lainnya. Hadir Bupati Sumbawa didampingi Sekda Sumbawa, serta kepala OPD Lingkup Pemda Sumbawa.
Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Muhammad Faesal,S.AP.,M.M.Inov.
Dijelaskan, proses pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa bersama TAPD berjalan cukup alot dalam mencapai kesepakatan. Meskipun demikian dinamika yang terjadi berhasil menemukan titik temu yang menjadi dasar pijakan kita untuk di bahas ke tingkat lebih lanjut.
Adapun hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa bersama TAPD adalah, sebagai berikut:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Adapun perkembangan Pendapatan Daerah mengalami penambahan sebesar 3%, yang semula dianggarkan sebesar Rp. 2.456.325.459.219,- (2 Triliun 456 Miliar 325 Juta 459 Ribu 219 Rupiah) berkurang sebesar Rp.101.584.493.821,- (101 Milyar 584 Juta 493 Ribu 821 Rupiah ), sehingga menjadi Rp.2.354.740.965.398,- (2 Triliun 354 Milyar 740 Juta 965 Ribu 398 Rupiah ).
2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Dalam Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat SiLPA sebesar RP. 93.486.596.780,6 (93 Milyar 486 Juta 596 Ribu 780 Rupiah 6 Sen) anggaran ini digunakan untuk membiayai belanja mandatori dan prioritas Pemerintah Daerah yang tidak dianggarkan atau belum cukup.
3. Dalam rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar 0,53% yang semula dianggarkan sebesar Rp.2.453.320.459.219,- (2 Triliun 453 Milyar 320 Juta 459 Ribu 219 Rupiah) berkurang sebesar Rp.13.097.897.041,00 (13 Milyar 97 Juta 897 Ribu 41 Rupiah ) sehingga menjadi 2.440.222.562.178,00,- (2 Triliun 440 Milyar 222 Juta 562 Ribu 178 Rupiah ).
4. Selain itu, Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 juga mengalami perubahan pada komponen Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami penambahan sebesar 1.769,73% yang semula dialokasikan sebesar Rp.5.000.000.000,- (5 Milyar Rupiah) bertambah sebesar Rp.88.486.596.780,- (88 Milyar 486 Juta 596 Ribu 780 Rupiah ) sehingga menjadi Rp.93.486.596.780,- (93 Milyar 486 Juta 596 Ribu 780 Rupiah ). Penambahan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.
Mencermati penjelasan Bupati Sumbawa, dan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Pada Prinsipnya Badan Anggaran DPRD dapat memahami Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025. Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, dapat sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Terhadap singkronisasi program dan prioritas, Badan Anggaran DPRD memandang Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menunjukkan komitmen untuk menyelaraskan program daerah dengan arahan pemerintah pusat. Ini terlihat dari alokasi anggaran yang spesifik mendukung program strategis nasional seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan anggaran untuk program ini menunjukkan kepatuhan terhadap penandaan anggaran untuk isu -isu strategis. Hal ini juga sejalan dengan Permendagri 15 Tahun 2024 yang berfokus pada kesehatan masyarakat dan peningkatan kualitas SDM.
2. Terhadap dukungan Batalyon Teritorial (Yonif TP 835/Samota Yudha Bakti) Banggar DPRD melihat adanya singkronisasi antara kebijakan daerah dengan program strategis TNI AD yang merupakan bagian dari kebijakan nasional.
3. Penyesuaian Belanja Daerah yang dilakukan Pemkab Sumbawa dengan memangkas belanja modal sebesar Rp.73,57 Milyar dapat diasumsikan sebagai bagian upaya penyesuaian belanja daerah akibat efisiensi yang diintruksikan oleh Pemerintah Pusat. Strategi ini meskipun mengurangi pembangunan fisik memungkinkan realokasi dana untuk program yang dianggap lebih mendesak dan relevan dengan prioritas seperti Perancangan Detail Enginering Disgn (DED) sebagai upaya menjemput program Pembangunan dari Pemerintah Pusat, Penyesuaian belanja gaji dan tunjangan CPNSD, P3K dan PNSD, Dukungan Pembentukan Koperasi Daerah Merah Putih (KDMP), dukungan penyelenggaraan Sekolah Rakyat (SR).
4. Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan proses digitalisasi pembayaran pada sumber-sumber PAD seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Hotel dan Restoran, Pasar, Pajak Hiburan, Reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pendapatan lain-lain yang sah.
5. Badan Anggaran DPRD mendukung program Asta Cita Presiden PrabowoGibran, Gubernur NTB dengan Tagline Makmur Mendunia dan Kepala Daerah dengan Tagline Sumbawa Unggul Maju dan Sejahtera. Kita harus terus berkolaborasi dan berinovasi, sehingga dapat mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pembangunan yang berdaya saing dengan Penguatan Ketahanan Pangan, Peningkatan Ekosistem Produksi Pelaku Industri Pariwisata, UMKM dan Pertanian. Di samping itu menekankan peningkatan nilai budaya, keluarga berkualitas dan kesetaraan Gender, kualitas layanan publik, tata kelola lingkungan hidup dan peningkatan kualitas infrastruktur.
6. Di tengah kondisi Daerah yang menghadapi kemarau panjang dan ancaman kekeringan, Pemerintah Daerah harus hadir memenuhi kebutuhan pokok air minum dan air bersih masyarakat.
7. Sumber Daya Alam Kabupaten Sumbawa sangat kaya akan hasil tambang mineral dan batuannya, oleh karena itu keberadaan tambang Blok Elang Dodo dan Blok Rinti serta Blok Pangulir harus dapat di rasakan manfaatnya secara optimal. Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu membangun akses jalan darat menuju lokasi tambang di Kecamatan Ropang dan Kecamatan Lantung, hal ini lebih aman dibandingkan transportasi laut yang kini dilakukan pihak perusahaan tambang. Disamping Sumber daya Mineral, potensi Pariwisata laut Selatan juga dapat dinikmati masyarakat atas terbangunnya jalan tersebut.
8. Badan Anggaran DPRD menaruh perhatian terhadap upaya-upaya Pemerintah Daerah dalam; menurunkan angka stunting, mewujudkan Kabupaten Sumbawa Layak Anak, menaikkan Indeks Pembangunan Manusia, dan mensingkronkan anggaran perlindungan sosial dengan Kementrian Sosial RI melalui pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos.
9. Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Revisi atau penyesuaian kembali Standar Harga Satuan Regional berdasarkan Perpres 72 Tahun 2025 melalui penyesuaian Perbup yang lama.
10. Sehubungan dengan surat MENPAN RB Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 hal : Pengusulan P3K Paruh waktu, Badan Anggaran meminta Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjutinya, mengingat batas waktu usulan penetapan kebutuhan oleh instansi yaitu tanggal 20 Agustus 2025, yang selanjutnya akan di proses penetapan kebutuhannya oleh Menteri PAN RB pada tanggal 30 Agustus 2025. Hal ini sangat mendesak untuk di perhatikan untuk memenuhi kebutuhan pelayan publik dan kejelasan status keberadaan ribuan tenaga kontrak di Sumbawa.
11. Terhadap Pengelolaan dan Penatausahaan Aset, Badan Anggaran meminta Pemerintah Daerah untuk menginventarisasi Aset Tanah Pemda melalui percepatan penerbitan sertifikat dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Sumbawa dan KPK RI. Diketahui per 31 Desember 2024 dari 1220 persil tanah sebanyak 730 telah bersertifikat, 490 belum bersertifikat diantaranya 125 dalam proses BPN. Percepatan sertifikasi Aset ini sangat krusial untuk akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Aset Daerah.
12. Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah berkomitmen menyelesaikan pembangunan RSUD Sumbawa di Sering secara menyeluruh hingga 100% pada tahun 2026 dan dapat diresmikan pada Tahun 2027 agar pelayanan kesehatan dapat terpusat pada satu lokasi. Dengan demikian Peluang mendapatkan dana Hibah dari pusat atau program Sihren (Strenghthening Indonesia Health referral network) yakni penguatan fasilitas rujukan berupa alat canggih senilai 105 Milyar Rupiah kita dapatkan.
13. Terhadap pengembangan wilayah unggulan (Samota), Badan Anggaran berharap dapat dilakukan Pembangunan Sport Center sebagai salah satu venue pelaksanaan PON XXII Tahun 2028 di NTB dan NTT.
14. Badan Anggaran mendorong pengelolaan Pasar Seketeng secara maksimal melalui rehabilitasi lantai dasar yang kerap di rendam banjir, membuat jembatan penghubung antar blok pada lantai 2 untuk mempermudah akses pembeli. Terhadap usulan Pasar Seketeng untuk dijadikan BLUD, Badan Anggaran mendorong untuk dilakukan pengkajian secara komprehensif. (KS)







