Politik & Pemerintahan

Sumbawa Mulai Proses Pengusulan Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Avatar photo
×

Sumbawa Mulai Proses Pengusulan Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Dr. Budi Prasetiyo, seleksi CPNS
Sekda Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo,

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam hal ini Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melaksanakan proses pengusulan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Patuh Waktu.

Proses ini menyusul adanya surat Menteri Pendayangunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 prihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

“Berdasarkan surat dari Menteri PANRB tanggal 08 Agustus Tahun 2025, disampaikan bahwa kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah, tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu,” kata Sekda Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo, Rabu (13/08/2025) di ruang kerjanya.

Dikatakan, untuk pengusulan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 07 hingga 20 Agustus 2025. Saat ini sedang dalam proses oleh BKPSDM selaku Panitia Seleksi Daerah (Panselda)

“Ini sedang kita lakukan untuk pengusulan penetapan kebutuhan. Jadi kita akan membuat formasi kebutuhan dan sudah berproses dilakukan oleh BKPSDM,” kata sekda.

Dijelaskan, dalam surat Menteri PANRB tersebut sebutkan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Namun demikian lanjut sekda, ada rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas yakni, Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus. Kemudian, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Ini yang menjadi penguat kita dan alhamdulillah tim panselda dalam penetapan usulan sedang bekerja dan akan mengusulkan untuk mengisi kebutuhan oleh intansi pada tanggal 7 sampai 20 Agustus. Terkait informasi apapun di luar surat itu, akan kita konfirmasi ke Kementerian PANRB,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *