Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (12/08/2025).
Dalam penjelasannya, Bupati H. Jarot memaparkan bahwa rancangan perubahan KUA mencakup kerangka ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan perubahan APBD, serta kebijakan perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sebesar Rp. 18,52 triliun, meningkat 5,75% dari tahun sebelumnya.
Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp. 9,41 miliar, pendapatan transfer mengalami penurunan Rp. 103,51 miliar. Belanja daerah juga mengalami penurunan Rp. 13,10 miliar atau 0,53%, dari Rp. 2,45 triliun menjadi Rp. 2,44 triliun.
Perubahan belanja ini diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat dan program prioritas.
Penerimaan pembiayaan meningkat signifikan dari Rp. 5 miliar menjadi Rp. 93,48 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bupati H. Jarot menegaskan bahwa seluruh perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk menjaga konsistensi pencapaian target indikator kinerja dan memastikan keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (KS)













