Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Hingga awal Agustus tahun 2025 ini, Tim Satgas CHT Kabupaten Sumbawa telah berhasil mengamankan 68.448 batang rokok ilegal.
“Dari 27 Februari sampai 08 Agustus 2025 sudah dapat diamankan rokok ilegal sebanyak 68.448 batang. Bahkan di operasi terakhir 07-08 Agustus 23.520 batang,” kata Kepala Dinas Satpol PP Sumbawa melalui Kabid Tibum Transmas Mukhtamarwan, S.pt, Senin (11/08/2025) di ruang kerjanya.
Dikatakan, dengan jumlah tersebut menandakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa cukup masif. Menurutnya, hal ini dikarenakan harganya yang lebih murah, serta rasanya tidak beda jauh dari rokok legal.
“Semakin banyak peredaran rokok ilegal ini. Mungkin karena murah, dan kemungkinan ada yang beking dari belakang,” ujarnya.
Dari semua kecamatan sasaran operasi, Kecamatan Buer dan Utan paling mendominasi dengan total 23 ribu batang lebih. Kemudian, Kecamatan Unter Iwes – Plampang 17 ribu batang, dan Empang – Tarano 11 ribu batang.
“Ada sanksi tegas terhadap pedagang, untuk penindakan pertama diberikan sanki admistrasi bayar denda ke negara melalui bank. Nanti rekeningnya diberikan oleh Bea Cukai,” tukasnya. (KS)










