Politik & Pemerintahan

LPM Minta Eks Kantor Lurah Pekat Kembali Dimanfaatkan untuk Kegiatan Warga

Avatar photo
×

LPM Minta Eks Kantor Lurah Pekat Kembali Dimanfaatkan untuk Kegiatan Warga

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pekat meminta agar aset daerah berupa bangunan eks Kantor Lurah Pekat yang berlokasi di RT 01 RW 01, dapat kembali digunakan untuk keperluan warga setempat.

Di mana, saat ini bangunan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Insan Cerdas.

Ketua LPM Kelurahan Pekat Iwan Kurniawan ditemui usai mengikuti pertemuan di Ruang Rapat Sekda, Rabu (30/07/2025) pagi mengatakan, pihaknya sepakat dengan Camat Sumbawa dan Lurah Pekat bahwa aset tersebut masih dibutuhkan untuk kegiatan warga setempat. Seperti posyandu, PKK, Karang Taruna, termasuk LPM, dan Koperasi Merah Putih.

“Memang disatu sisi, kegiatan dari yayasan ini sangat mulia, tatapi kita tidak bisa mengabaikan kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar,” ungkapnya.

Sekretaris LPM Kelurahan Pekat Burhanudin menambahkan, aset tersebut telah digunakan oleh PAUD Insan Cerdas sejak tahun 2013 dan akan berakhir pada bulan Agustus 2025, sesuai dengan surat pinjam pakai.

“Habis masa pinjam pakai bulan agustus 2025. Sehingga kami meminta agar segera diberikan kewenangan penuh kepada lurah terhadap pengelolaan aset tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa Kharuddin mengatakan, pertemuan tersebut membahas prosedur atau tata cara jika ada pihak lain termasuk swasta yang ingin menggunakan aset daerah.

Dijelaskan, barang milik daerah dapat dilakukan pemindahtanganan apabila tidak lagi menunjang tugas dan fungsi pemerinta daerah atau dalam rangka menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Tadi kenapa kita mengundang lurah, camat, kerena tanah ini tercatat di Kecamatan Sumbawa selaku penggunaanya, artinya tetap meminta pendapat pengguna barang,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut lanjutnya, camat menyampaikan bahwa aset ini masih diperlukan untuk menunjang tugas dan fungsi seperti Posyandu dan kegiatan lainnya.

“Itulah dasar kami nanti memberikan pertimbangan kepada pak Bupati. Nanti pak sekda membuat kajian atau talaan staf yang akan disampaikan kepada bupati apakah itu bisa dihibahkan atau tidak,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *