Politik & Pemerintahan

Dinas Ketahanan Pangan Atensi Penyaluran Beras SPHP

Avatar photo
×

Dinas Ketahanan Pangan Atensi Penyaluran Beras SPHP

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Saat ini pemerintah tengah melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam rangka menekam harga beras ditingkat pasar. Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Ketahanan Pangan memberi atensi khusus terhadap pelaksanaan program tersebut.

Plt Kadis DKP Syaihuddin mengatakan, ini dilakukan terhadap sejumlah kios yang sudah terdata sebelumnya untuk menekan terjadinya penyalahgunaan bantuan tersebut salah satunya pengoplosan beras.

“Pola penyaluran terhadap beras langsung ke kios pangan dan di kios pangan itu harus jelas kios dan usahanya termasuk titik kordinatnya untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” katanya kepada wartawan Rabu, 30 Juli 2025.

Dia melanjutkan, berdasarkan data saat ini terdapat 199 kios yang memiliki izin untuk menjual beras SPHP. Terhadap masing-masing kios tersebut diberikan jatah sebanyak 2 ton beras SPHP untuk bisa dibeli oleh masyarakat.

“Jadi, untuk kuota 2 ton di masing-masing kios per orang hanya bisa membeli beras tersebut sebanyak 10 kilogram untuk menghindari adanya penimbunan terhadap beras cadang pangan pemerintah itu,” ujarnya.

Ia meyakinkan, pembatasan pembelian beras itu dilakukan karena di khawatirkan ada oknum tertentu menimbun beras untuk dijual kembali secara oplosan kepada masyarakat. Apalagi beras ini merupakan beras cadangan pemerintah yang dikeluarkan untuk menekan terjadinya inflasi dan masalah pangan lainnya.

“SPHP ini kan beras cadangan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan temasuk juga dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan korban bencana alam,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk harga beras SPHP dijual di harga Rp13 ribu perkilogram atau Rp65 ribu per kemasan 5 kilogram. Batas harga jual tersebut dilakukan pemerintah agar masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah bisa merasakan manfaat.

“Pembatasan harga jual tersebut dilakukan agar tidak ada pedagang atau pun outlet yang menjual beras SPHP di luar dari harga yang sudah ditentukan karena beras ini sifatnya cadangan pangan,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *