Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Rapat Dengar Pendapat bersama Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sumbawa, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, PT. Intam dan Sumbawa Green Action, Jumat (25/07/2025) kemarin.
Pertemuan kali ini membahas kaitan dengan Karyawan Yang Belum Mendapatkan Kontrak Kerja dan Jaminan Kesehatan Serta Keselamatan Kerja Oleh PT. INTAM. Bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat dipimpin oleh Pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Takdir, SE.,M.M.Inov didampingi Wakil Ketua H.Jabir,S.Pd dan Anggota Bunardi,A.Md.,Pi, Syamsul Hidayat,SE, Syukri HS, A.Ma. Turut hadir Anggota Komisi II Muhammad Zain,S.IP.
Diakhir pertemuan menghasilkan rekomendasi yakni, Meminta pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan tambang dan tenaga kerja yang beroperasi di kabupaten.
Meminta pada PT. Intam untuk memberikan laporan PKWT pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa paling lama 3 minggu setelah rapat hari ini.
Meminta pada PT. Intam untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi status tenaga kerja dan menerbitkan kontrak kerja sesuai UU yang berlaku.
Meminta pada PT. Intam untuk menyediakan APD dan pelatihan K3 tambang serta mendorong penyusunan SOP dan dokumen untuk perlindungan pada tenaga kerja. (KS)







