Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa mencatat bahwa sebanyak 307 badan usaha belum mendaftarkan karyawannya di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Dari total 729 badan usaha yang beroperasi di Sumbawa, hanya 422 badan usaha yang telah mendaftarkan karyawannya.
Kepala Disnakertrans Sumbawa, H. Varian Bintoro, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Jika tidak, maka badan usaha tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Varian Bintoro juga menekankan bahwa karyawan memiliki hak mendapatkan perlindungan selama bekerja. Oleh karena itu, Disnakertrans Sumbawa akan terus berkoordinasi dengan badan usaha untuk mengingatkan mereka agar mendaftarkan karyawannya dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini, Disnakertrans Sumbawa lebih fokus pada pembinaan daripada pemberian sanksi. (KS)







