Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Rapat Paripurna Keempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Persetujuan/Penetapan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah dan Pendapat Akhir Bupati.
Peripurna Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa. Senin, 21 Juli 2025
Penyampaian Laporan Pansus DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dibacakan oleh Ketua Pansus I Nyoman Wisma,S.I.P
Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa melalui juru bicaranya, I Nyoman Wisma, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kinerja pengelolaan keuangan yang kembali meraih opini WTP dari BPK RI.
Meski demikian, Pansus menekankan pentingnya menindaklanjuti secara serius seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Salah satunya melalui penguatan sistem pengawasan internal dan pembentukan Satgas Pengawasan APBD lintas OPD yang terintegrasi dalam reformasi audit internal. Fungsi Inspektorat juga diharapkan dapat ditingkatkan sebagai aparat pengawasan internal pemerintah yang independen dan proaktif.
Pansus menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal ini menjadi bukti kuat atas kemitraan yang sejajar dan saling menghormati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Ranperda ini selanjutnya akan diajukan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. (KS)







