Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi II DPRD Sumbawa menggelar hearing terkait dengan “Larangan Penggunaan Kompresor oleh Nelayan tertentu di Area Ground Fishing Wilayah Perairan Teluk Saleh”.
Hearing berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (18/07/2025). Rapat dipimpin oleh Muhammad Zain,S.IP didampingi Juliansyah,SE dan Ahmad Nawawi.
Hadir pihak terkait yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa, Perwakilan Camat Tarano, Kepala Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano, dan Kepala Dusun Se-Desa Labuhan Jambu terkait
Diakhir pertemuan menghasilkan rekomendasi yakni : Untuk mendorong pembentukan dan penguatan kelompok nelayan yang sadar lingkungan dan berkomitmen pada praktik penangkapan ikan berkelanjutan (sosialisasi menyeluruh lintas sektor).
Memberdayakan kelompok nelayan untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif. Melakukan upaya rehabilitasi terumbu karang dan ekosistem laut yang telah rusak akibat praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab.
Mendorong Pemerintah daerah untuk mengidentifikasi nelayan yang masih menggunakan kompresor dan memberikan solusi alternatif di antaranya memberikan bantuan modal untuk pengadaan alat tangkap ikan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Penegakan hukum terpadu melalui patroli dan pengawasan rutin di perairan Teluk Saleh oleh aparat gabungan melakukan penindakan hukum tegas sesuai UU perikanan terhadap pelaku yang tertangkap basah/nyata menggunakan kompresor. (KS)







