Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi III DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Fasilitas Umum Perumahan Baiti Jannati, Kamis (17/07/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa.
RDP dipimpin oleh Rapat dipimpin oleh Pimpinan komisi III Syaifullah,S.Pd.,M.M.Inov didampingi Anggota Allen Taryadi, SH, Saipul Arif, dan Gahtan Hanu Cakita.
Hadir beberapa pihak terkait seperti, Kabid PRKP Kabupaten Sumbawa, Kabid BMD Kabupaten Sumbawa, PT. Bank BRI, PT. Bank BTN, Perwakilan Developer Perumahan Baiti Jannati dan Perwakilan Masyarakat Baiti Jannati terkait Fasilitas Umum Perumahan Baiti Jannati.
Adapun hasil pertemuan, Dasar Hukum Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Permendagri 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, dan Ekspolasi Peserta Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa selanjutnya.
Melakukan penjadwalan ulang pertemuan dengan menghadirkan penanggungjawab (owner) Developer, bukan perwakilan.
Meminta kepada Developer untuk melakukan perbaikan terhadap Jalan Perumahan Baiti Jannati sebagai aksi jangka pendek.
Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk meninjau dan mengevaluasi kembali Dana Hibah yang diberikan kepada Developer, mengingat belum ada penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). (KS)













