Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi II DPRD Sumbawa menggelar hearing terkait pemanfaatan hutan lahan Ex-Perhutani di Desa Lenangguar dan Desa Tatebal.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (17/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma, S.I.P didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir,SH, Sekretaris Zohran,SH, dan Anggota H.Andi Mappeleppui, Ademudhita Noorsyamsu,S.AP, Ridwan,SP.,M.Si, Kaharuddin Z, Juliansyah. Turut hadir Ketua Komisi III Syaifullah,S.Pd.,M.M.Inov
Hadir pihak terkait antara lain, Pemerintah Daerah dan Camat Lenangguar, Kepala Dinas Pertanian, PRKP Sumbawa, BPKH Orong Telu, Kepala Desa Lenangguar, Kepala Desa Tatebal, Kelompok Tani Kamosa desa Lenangguar.
Diakhir pertemuan menghasilkan rekomendasi, Mendorong Pemerintah Daerah berkoordinasi dan mengadvokasi aktif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempercepat proses pelepasan hutan menjadi APL di wilayah Kec. Lenangguar dan Kab. Sumbawa dan yang memenuhi syarat untuk dialihkan kepemilikannya kepada masyarakat.
Mendorong Pemerintah Daerah untuk menata dan menetapkan batas Desa Tatebal dan Desa Lenangguar Kec. Lenangguar. (KS)







