Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Peripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas penjelasan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbawa, Senin (14/07/2025) pagi. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II didampingi oleh Wakil Ketua III. Hadir Wakil Bupati Sumbawa bersama jajaran pemerintah daerah.
Fraksi PAN DPRD Sumbawa menyampaikan apresiasi atas penjelasan bupati terhadap Ramperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Fraksi PAN uga menyampaikan penghargaan atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bentuk pengakuan terhadap kepatuhan administratif atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Namun demikian, Fraksi PAN menegaskan bahwa opini WTP bukan merupakan indikator mutlak keberhasilan kinerja pemerintahan, melainkan sebatas jaminan bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Oleh karena itu, Fraksi PAN merasa perlu menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam mengawal jalannya roda pemerintahan daerah,” kata Juru Bicara (Jubir) Fraksi PAN Marliaten.
Pada kesempatan ini lanjut Marliaten, memberikan beberapa catatan dan evaluasi. Khusus pada sektor pendapatan daerah, Fraksi PAN mencatat bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar 99,76% dari target, dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 107,25%.
“fraksi kami memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut,” ujarnya.
Namun demikian sambungnya, perlu dipertanyakan kembali sejauh mana peningkatan PAD tersebut mencerminkan perbaikan nyata dalam pengelolaan potensi ekonomi daerah, dan bukan semata-mata hasil penyesuaian target yang terlalu moderat.
“kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih berani menetapkan proyeksi yang mencerminkan semangat progresif dan inovatif, serta disertai kebijakan optimalisasi yang nyata terhadap sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya sektor pajak dan retribusi,” pungkasnya. (KS)







